Minggu, 18 Maret 2012

Susunan Masyarakat Maluku


SUSUNAN MASYARAKAT
DI MALUKU

            Sebagaimana telah ditakdirkan oleh Tuhan, manusia itu senantiasa hidup berkelompok sebagai mahkluk social. Kelompok-kelompok itu lalu membentuk suku-suku atau clan-clan. Pengelompokan itu bias berdasarkan keturunan atau genealogis dan bias juga karena kesatuan wilayah tempat tinggal atau territorial. Dasar pengelompokan yang tertua adalah keturunan atau hubungan darah, dan ini dapat dibagi lagi kepada matrilineal (garis ibu) dan pattrillineal (bapak). Susunan masyarakat mulai dari keluarga sebagai unit terkecil. Urutan selanjutnya  adalah rumatau, uku atau soa, aman atau negeri.
1   
  •   Rumatau
Kesatuan kelompok genealogis yang lebih besar sesudah keluarga adalah rumatau atau lumatau. Kata pokoknya adalah “ruma” atau “rumah”. Sebutan untuk kata ruma ini berbeda di beberapa tempat, sesuai dengan dialek setempat. Menurut dialek Saparua disebut lumal, dialek Nusalaut rumal, dialek Haruku ruma, dialek Hila dan Asilulu luma. Kalau tau bias diartikan “isi”, maka rumatau berarti rumah yang didiami bersama-sama oleh orang-orang yang seketurunan dan keanggotaannya tersusun menurut garis bapak. Nama lain yang popular di kalangan rakyat untuk rumatau ini adalah mata-mata.Mata berarti “asal” atau induk., jadi mataruma berarti rumah induk atau rumah asal. Sebuah rumatau biasanya terdiri atas beberapa keluarga dengan kepala keluarganya masing-masing. Dari rumatau-rumatau inilah berkembangnya susunan masyarakat. Untuk mengatur urusan suatu rumatau, baik dalam hubungan ke dalam rumatau, maupun terhadap pihak ke luar, maka diangkatlah salah seorang drai anggota rumatau yang bersangkutan menjadi pimpinan dengan gelar “Upu”.

  • Uku
Karena pertambahan isi rumatau dengan lahirnya manusia-manusia baru di dalam rumatau tersebut, maka lama kelamaan rumah besar yang didiami bersama itu ruangannya tidak mencukupi lagi. Ruangan-ruangan seperti menjadi sempit. Dengan semakin padatnya isi rumah, maka timbullah berbagai masalah intern anggota-anggota rumatau itu. Karena itu timbullah keinginan dari sementara penghuni-penghuni untuk keluar memisahkan diri dari rumah besar itu dan membangun tempat tinggal sendiri di luar rumah bersama itu dan tentu saja setlah mendapat persetujuan dari upunya. Pada perkembangan yang pertama segala urusan diatur oleh upu dari rumatau tua, tetapi lama kelamaan dengan bertambahnya keturunan dari rumatau yang memencar dan semakin banyak pula rumah tangga baru serta banyaknya masalah yang timbul sehingga “upu” dari rumatau tua tidak mampu lagi mengurus semuanya itu secara terpusat. Oleh karena itu, timbullah pemikiran agar rumahtangga-rumah tangga yang memencar itu, sendiri-sendiri atau bergabung beberapa rumah tangga membentuk rumatau baru yang terlepas dari rumatau tua. Walaupun terjadi pemisahan diri, namun rumatau tua tetap dianggap sebagai induknya dan rumatau-rumatau yang baru adalah cabangnya. Dengan demikian, rumatau-rumatau yang sudah banyak itu menempati wilayah yang lebih luas yang disebut uku atau huku dengan seorang pemimpin bergelar Tamaela.

  •  Soa
Soa adalah suatu persekutuan territorial genealogis. Di dalam wilayah administrasi pemerintah,sekarang ini soa merupakan suatu wilayah yang menjadi bagian dari suatu petuanan atau negeri. Dibawah soa ini bernaung beberapa rumatau. Di dalam kenyataannya rumatau-rumatau dalam soa-soa tersebut tidak seketurunan. Mereka berasal dari keturunan yang berbeda-beda yang secara kebetulan menempati wilayah yang sama. Seringkali soa disamakan dengan uku oleh masyarakat. Akan tetapi pada kenyataannya ke-2 persekutuan ini berbeda. Jika pada uku unsure genealogislah yang paling dominan, maka pada soa unsure teritoriallah yang paling dominan dan yang menyebabkan rumatau-rumatau bergabung bersama. Soa biasanya dipimpin oleh seorang “Kepala Soa”.

  •  Hena dan Aman
Hena adalah suatu kesatuan masyarakat yang berunsurkan territorial. Di Ambon Lease hena aslinya adalah sebuah persekutuan yang lebih besar dari uku. Sebuah hena bisa terdiri dari beberapa uku.
Aman adalah suatu kesatuan dari pembagian-pembagian yang bersifat territorial serta memiliki kedudukan yang sama dengan hena. Hena atau Aman ini adalah bentuk kuno dari kesatuan atau persekutuan yang bersifat territorial dan sekarang tidak terpakai lagi.

  •  Negeri
Istilah Negeri bukanlah berasal dari bahasa asli daerah ini atau “bahasa tanah”. Suatu negeri adalah persekutuan territorial yang terdiri atas beberapa soa yang pada umumnya berjumlah paling sedikit tiga buah. Sebuah negeri dipimpin oleh seorang kepala Negeri yang disebut Pamerentah dan sehari-hari dipanggil “raja”.
             
Demikian susunan masyarakat di Maluku yang pada awalnya terbentuk dari sebuah persekutuan kecil dan dari hari ke hari bertambah banyak dan membentuk sebuah persekutuan yang sangat besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar