SUSUNAN
MASYARAKAT
DI
MALUKU
Sebagaimana telah ditakdirkan oleh Tuhan, manusia itu
senantiasa hidup berkelompok sebagai mahkluk social. Kelompok-kelompok itu lalu
membentuk suku-suku atau clan-clan. Pengelompokan itu bias berdasarkan
keturunan atau genealogis dan bias juga karena kesatuan wilayah tempat tinggal
atau territorial. Dasar pengelompokan yang tertua adalah keturunan atau
hubungan darah, dan ini dapat dibagi lagi kepada matrilineal (garis ibu) dan
pattrillineal (bapak). Susunan masyarakat mulai dari keluarga sebagai unit
terkecil. Urutan selanjutnya adalah
rumatau, uku atau soa, aman atau negeri.
1
- Rumatau
Kesatuan kelompok
genealogis yang lebih besar sesudah keluarga adalah rumatau atau lumatau. Kata pokoknya adalah “ruma” atau “rumah”.
Sebutan untuk kata ruma ini berbeda
di beberapa tempat, sesuai dengan dialek setempat. Menurut dialek Saparua
disebut lumal, dialek Nusalaut rumal, dialek Haruku ruma, dialek Hila dan Asilulu luma. Kalau tau bias diartikan “isi”, maka rumatau berarti rumah yang didiami
bersama-sama oleh orang-orang yang seketurunan dan keanggotaannya tersusun
menurut garis bapak. Nama lain yang popular di kalangan rakyat untuk rumatau
ini adalah mata-mata.Mata berarti
“asal” atau induk., jadi mataruma berarti rumah induk atau rumah asal. Sebuah
rumatau biasanya terdiri atas beberapa keluarga dengan kepala keluarganya
masing-masing. Dari rumatau-rumatau inilah berkembangnya susunan masyarakat.
Untuk mengatur urusan suatu rumatau, baik dalam hubungan ke dalam rumatau,
maupun terhadap pihak ke luar, maka diangkatlah salah seorang drai anggota rumatau yang bersangkutan menjadi
pimpinan dengan gelar “Upu”.
- Uku
Karena pertambahan isi
rumatau dengan lahirnya manusia-manusia baru di dalam rumatau tersebut, maka
lama kelamaan rumah besar yang didiami bersama itu ruangannya tidak mencukupi
lagi. Ruangan-ruangan seperti menjadi sempit. Dengan semakin padatnya isi rumah,
maka timbullah berbagai masalah intern anggota-anggota rumatau itu. Karena itu
timbullah keinginan dari sementara penghuni-penghuni untuk keluar memisahkan
diri dari rumah besar itu dan membangun tempat tinggal sendiri di luar rumah
bersama itu dan tentu saja setlah mendapat persetujuan dari upunya. Pada
perkembangan yang pertama segala urusan diatur oleh upu dari rumatau tua,
tetapi lama kelamaan dengan bertambahnya keturunan dari rumatau yang memencar
dan semakin banyak pula rumah tangga baru serta banyaknya masalah yang timbul
sehingga “upu” dari rumatau tua tidak mampu lagi mengurus semuanya itu secara
terpusat. Oleh karena itu, timbullah pemikiran agar rumahtangga-rumah tangga
yang memencar itu, sendiri-sendiri atau bergabung beberapa rumah tangga
membentuk rumatau baru yang terlepas dari rumatau tua. Walaupun terjadi
pemisahan diri, namun rumatau tua tetap dianggap sebagai induknya dan
rumatau-rumatau yang baru adalah cabangnya. Dengan demikian, rumatau-rumatau
yang sudah banyak itu menempati wilayah yang lebih luas yang disebut uku atau huku dengan seorang pemimpin bergelar Tamaela.
- Soa
Soa
adalah suatu persekutuan territorial genealogis. Di dalam wilayah administrasi
pemerintah,sekarang ini soa merupakan suatu wilayah yang menjadi bagian dari
suatu petuanan atau negeri. Dibawah soa ini bernaung beberapa rumatau. Di dalam
kenyataannya rumatau-rumatau dalam soa-soa tersebut tidak seketurunan. Mereka berasal
dari keturunan yang berbeda-beda yang secara kebetulan menempati wilayah yang
sama. Seringkali soa disamakan dengan uku oleh masyarakat. Akan tetapi pada
kenyataannya ke-2 persekutuan ini berbeda. Jika pada uku unsure genealogislah
yang paling dominan, maka pada soa unsure teritoriallah yang paling dominan dan
yang menyebabkan rumatau-rumatau bergabung bersama. Soa biasanya dipimpin oleh
seorang “Kepala Soa”.
- Hena dan Aman
Hena adalah suatu
kesatuan masyarakat yang berunsurkan territorial. Di Ambon Lease hena aslinya
adalah sebuah persekutuan yang lebih besar dari uku. Sebuah hena bisa terdiri
dari beberapa uku.
Aman adalah suatu
kesatuan dari pembagian-pembagian yang bersifat territorial serta memiliki kedudukan
yang sama dengan hena. Hena atau Aman ini adalah bentuk kuno dari kesatuan atau
persekutuan yang bersifat territorial dan sekarang tidak terpakai lagi.
- Negeri
Istilah Negeri bukanlah
berasal dari bahasa asli daerah ini atau “bahasa tanah”. Suatu negeri adalah
persekutuan territorial yang terdiri atas beberapa soa yang pada umumnya
berjumlah paling sedikit tiga buah. Sebuah negeri dipimpin oleh seorang kepala
Negeri yang disebut Pamerentah dan sehari-hari dipanggil “raja”.
Demikian susunan masyarakat di Maluku yang pada awalnya
terbentuk dari sebuah persekutuan kecil dan dari hari ke hari bertambah banyak
dan membentuk sebuah persekutuan yang sangat besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar