Desa di Provinsi Maluku disebut "Negeri Adat". Negeri Adat ini memiliki sejarahnya masing-masing serta struktur pemerintahan tersendiri dan masih terpelihara hingga sekarang. Mengenai Negeri Adat di Maluku dapat dijelaskan sebagai berikut:
“Negeri” berasal dari bahasa “Sansekerta” yang
berarti daerah, kota, kerajaan ( suatu wilayah pemerintahan ).
“Adat”
adalah aturan, kebiasaan dan hukum yang menuntut dan menguasai kelakuan serta
hubungan-hubungan masyarakat.
Negeri-negeri adat yang berada di Maluku khususnya pulau ambon terbentuk
mula-mula oleh kelompok masyarakat sosial yang semakin hari semakin bertambah
banyak.sehingga terjadilah atau terbentuklah suatu perkampungan yang terdiri
dari beberapa “Mata rumah” yang disebut “Rumah tau” atau “Luma tau” beberapa
mata rumah yang mempunyai hubungan genealogis territorial kemudian
menggabungkan diri menjadi sebuah “soa”. Yang dipimpin oleh seorang kepala soa.
Beberapa Soa yang berdekatan berbentuk sebuah “Hena”
atau “Amman” yang dipimpin oleh sebuah Ama (Bapak atau Tuan), yang kemudian
dibentuk lagi sebuah perserikatan yang lebih besar yang dikenal dengan nama
“Uli”, ada 2 jenis Uli yaitu : “Uli siwa”
artinya persekutuan 9 negeri dan “Uli Lima” artinya persekutuan 5
negeri. Di Maluku Tengah istilah “Uli” diganti dengan istilah “pata” yaitu
“Pata Siwa dan “Pata Lima”.
Pada umumnya sebuah negeri dipimpin oleh seorang
Raja berdasarkan garis keturunan yang dibawahnya ada Kepala Soa, yang merupakan
pembantu utama Negeri dan dibantu oleh :
1.
Kapitan
Yang
merupakan pemimpin atas negerinya dan mempunyai kewajiban mengurus segala
sesuatu dengan masalah pertahanan dan keamanan ( Militer ).
2.
Kewang
Yang
bertugas untuk mengawasi dan menjaga batas-batas tanah hasil-hasil hutan dan
laut dari petuanan negerinya.
3.
Marinyo
Yang
bertugas menyiarkan/memberitakan segala perintah raja kepada masyarakat.
4.
Maweng
Yang
merupakan seorang pendeta adat dan berkewajiban memimpin upacara adat.
Semua pejabat pemerintahan desa
tergantung ke dalam suatu dewan desa bernama “Badan Saniri”, Badan Saniri ini
terbagi atas 3 macam yaitu :
1.
Saniri Raja Patih
Yang
terdiri atas raja dan kepala soa dan pelaksana administrasi dari pemerintah
pusat.
2.
Saniri Lengkap
Yang
terdiri atas Raja, Kepala Soa dan pejabat-pejabat lainnya untuk membuat aturan-aturan
adat.
3.
Saniri Besar
Yang
merupakan semua pejabat pemerintah Negeri juga semua warga laki-laki yang sudah
dewasa.
danke banya e voor info,, salam voor sudara dri katorang di haria, saparua.
BalasHapusIya sama-sama.,.,.,
Hapussalam balik voor sudara di haria!
Terimakasih, tulisannya bagus dan bermanfaat.
Hapus